Singaraja – Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar perguruan tinggi, yang meliputi 9 standar 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tridharma. Akreditasi diberikan kepada perguruan tinggi dan program studi.
Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang bertujuan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan menjamin mutu program studi dan perguruan tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
FK Undiksha kali ini akan melaksanakan akreditasi kembali. Adapun prodi yang akaln melaksanakan akreditasi adalah Prodi Kedokteran dan Profesi Dokter. Bertempat di Ruang Serba Guna Lt.3 Gedung Laboratorium Kesehatan Terintegrasi FK Undiksha dilaksanakan “Rapat Rutin” persiapan akreditasi (27/3/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran dekanat, dosen dan pegawai FK Undiksha. Diawali dengan arahan dari koorprodi PPD FK Undiksha, acara dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Wakil Dekan I FK Undiksha. Dalam arahan Wakil Dekan I diharapkan pada saat meng-upload berkas pada sistem tidak ada kesalahan semua sudah sesuai dengan yang diharapakan. Kegiatan akreditasi prodi PPD (Pendidikan Profesi Dokter) rencana akan dilaksanakan di bulan April 2024. (Red_FK)