Singaraja – Akreditasi program studi (prodi) adalah proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi untuk menentukan kualitas dan standar dari suatu program studi di perguruan tinggi. Tujuan dari akreditasi ini adalah untuk memastikan bahwa program studi memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan dan mampu memberikan pendidikan yang berkualitas kepada mahasiswanya. Proses akreditasi melibatkan penilaian terhadap berbagai aspek, termasuk kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar, manajemen, serta hasil lulusan. Hasil dari akreditasi ini dapat berupa status akreditasi, yang menunjukkan tingkat kualitas program studi tersebut.
Pelaksanaan akreditasi program studi dalam hal ini Program Studi Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan Fakultas Kedokteran Undiksha, dilaksanakan secara berkala guna menjaga dan meningkatkan mutu institusi. Adapun agenda akreditasi Program Studi Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan direncanakan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. Akreditasi tersebut, mengacu pada kriteria dan prosedur akreditasi Program Studi Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan, yang diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).
Dalam rangka persiapan agenda akreditasi tersebut, dilakukan kegiatan penyusunan serta kompilasi dokumen kinerja program studi dan evaluasi diri. Adapun persiapan akreditasi telah dilakukan sejak tahun 2023 yang diawali dengan penyusunan draft dokumen sesuai dengan tagihan kriteria akreditasi LAM-PTKes. Draft ini kemudian dibahas dan dikompilasi dalam kegiatan yang dilaksanakan tanggal 30-31 Agustus 2024 di Ruang SPMI FK Undiksha. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan poin pencapaian akreditasi program studi yang berujung pada peningkatan kualitas lulusan dan luaran FK Undiksha. (Red_FK)