Singaraja – Akreditasi adalah proses penilaian kualitas suatu lembaga dengan menggunakan kriteria baku mutu yang sudah ditetapkan. Kriteria ini tentu saja akan fokus pada penilaian kualitas lembaga tersebut, sehingga dapat melihat mutu kualitas Lembaga tersebut. Pelaksanaan akreditasi Lembaga dalam hal ini Program Studi Kedokteran dan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Undiksha, dilaksanakan secara berkala guna menjaga dan meningkatkan mutu institusi. Akreditasi yang dilaksanakan adalah mengacu menggunakan kriteria dan prosedur akreditasi program studi pendidikan profesi dokter lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan (LAMPTKES). Akreditasi Prodi Pendidikan Profesi Dokter saat ini adalah C, sehingga perlu dilakukan akreditasi kembali setelah adanya aktivitas pembelajaran di prodi profesi dokter.
Agenda akreditasi dari Prodi Profesi Dokter yang akan diusulkan adalah pada pertengahan tahun 2023. Persiapan dari isian borang akreditasi telah dilakukan sebelumnya sejak tahun 2022 dengan sudah tersusunnya dokumen kinerja dan evaluasi diri sesuai dengan tagihan kriteria akreditasi LAMPTKES. Dalam rangka pematangan persiapan dari isian borang yang telah disusun tersebut dilakukan kegiatan pendampingan dari Narasumber yang berkompeten dalam penyusunan borang akreditasi yaitu Dr. Ika Sumiyarsi Sukamto, SSiT, M.Kes.
Acara dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 18-19 Mei 2023 bertempat di Ruang Seminar Fakultas Kedokteran Universitas Ganesha. Pada hari pertama disampaikan pemaparan materi serta tips untuk meraih poin maksimal sesuai matriks penilaian dokumen kinerja PS dan evaluasi diri. Kegiatan hari kedua adalah pembahasan secara detail masing-masing kriteria oleh narasumber dan PIC setiap kriteria.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan meningkatan poin pencapaian akreditasi program studi yang berujung pada meningkatkan kualitas lulusan dan luaran FK Undiksha. (Red_FK)