Deskripsi Tugas Pejabat di Lingkungan FK Undiksha
- Dekan
Dekan adalah pimpinan tertinggi di fakultas yang secara langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada rektor. Dekan memiliki tanggung jawab memimpin fakultas demi terlaksananya proses Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai visi misi yang sudah ditetapkan.
- Wakil Dekan 1
Wakil Dekan I adalah unsur pimpinan yang mewakili Dekan dalam hal yang berkaitan dengan akademik. Wakil dekan 1 membantu dekan dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Apabila dekan berhalangan, Pembantu Dekan I dapat bertindak mewakili Dekan sebagai pelaksana harian sesuai perintah dari dekan.
- Wakil Dekan 2
Wakil Dekan II adalah unsur pimpinan yang bertugas membantu atau mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, sarana prasarana dan personalia.
- Wakil Dekan 3
Wakil Dekan III adalah unsur pimpinan fakultas yang membantu dan mewakili Dekan dalam bidang kemahasiswaan, pembinaan hubungan dengan alumni dan kerjasama.
- Gugus Kendali Mutu
Gugus kendali mutu (GKM) membantu pimpinan fakultas dan prodi menetapkan kebijakan mutu fakultas, menyusun manual mutu dan prosedur fakultas, sosialisasi,
melakukan tindakan koreksi dan peningkatan mutu, serta memfasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas dan prodi. GKM dalam kegiatannya selalu berkoordinasi dengan pusat penjaminan mutu yang dimiliki universitas.
- Komkordik
Komkordik merupakan unit yang dibentuk untuk menghubungkan antara fakultas kedokteran dengan rumah sakit pendidikan supaya terjadi koordinasi yang baik. Ketua dari komkordik merupakan perwakilan dari rumah sakit pendidikkan dangan salah satu anggota merupakan perwakilan dari FK Undiksha.
- Koordinator Program Studi
Koorprodi merupakan pimpinan tertinggi di tingkat prodi. FK Undiksha memiliki tujuh prodi yaitu Diploma 3 Kebidanan, Sarjana Kedokteran, Pendidikan Profesi Dokter, Sarjana Keperawatan, Pendidikan Profesi Ners, Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan. Segala proses tridarma perguruan tinggi di tingkat prodi dipimpin oleh koorprodi.
- Medical Education Unit (MEU)
Medical Education Unit bertugas dalam pelaksanaan proses akademik di fakultas termasuk dalam penyusunan kurikulum, pelaksanaan proses pembelajaran dan evaluasinya. Dalam kegiatannya, MEU FK Undiksha selalu berkoordinasi dengan korprodi.
- Kepala Departemen
Mengoordinasikan kegiatan Pendidikan untuk tahap sarjana kedokteran dan tahap profesi dokter. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian yang sesuai dengan keilmuan. Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian yang sesuai dengan keilmuan
- Komite Etik Penelitian
Memberikan layanan telaah etik penelitian untuk internal dan eksternal universitas pendidikan ganesha.
